Kamis, 12 Juni 2014

Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Bismillah,

Sore tadi sekitar jam 16.07 WITA, saya menerima sms yang memang sejak semalam sudah saya tunggu-tunggu. Sms itu adalah sms 'cinta' dari 3355, hehe... Sebuah sms yang menegaskan bahwa uang JHT yang hari Rabu kemarin saya klaim akhirnya bisa cair juga. Ternyata mengurus JHT itu tidaklah terlalu susah asal kita tau langkah-langkah prosesnya dengan baik. Untuk itu saya ingin berbagi pengalaman di sini tentang tata cara klaim uang JHT dari Jamsostek atau sekarang lebih dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Oiya, sebelumnya saya mau cerita dulu tentang keikutsertaan saya dalam program JHT ini. Jadi, sebelum bekerja di perusahaan yang sekarang, saya terlebih dahulu bekerja di sebuah BUMN sebagai tenaga kontrak (outsourching). Seperti umumnya tenaga outsourching, tentulah harus ditangani atau dikelola oleh Perusahaan Penyediaan Tenaga Kerja. Nah, Perusahaan Penyediaan Tenaga Kerja tempat saya bernaung ini lah yang mendaftarkan saya sebagai anggota JHT di Jamsostek, sebagai bentuk kewajiban mereka dalam mengelola tenaga kerja. Dan sepengetahuan saya, sebenarnya uang iuran yang disetorkan setiap bulan untuk JHT ini nyatanya tidak lain dan tidak bukan adalah uang kami sendiri, uang yang dibayarkan oleh BUMN tempat kami bekerja yang kemudian disisihkan oleh Perusahaan Penyediaan Tenaga Kerja. Tiada beda dengan menabung, hanya saja 'tabungan' yang ini wajib dibayarkan setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditentukan dan tidak dapat diambil kalau tidak dalam kondisi sebagai berikut:
1. Mencapai usia 55 tahun
2. Cacat total dan tetap berdasarkan keterangan dokter
3. Meninggal dunia
4. Meninggalkan Republik Indonesia dan tidak kembali lagi
5. Pindah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI
6. Keluar dari perusahaan dengan masa kepesertaan minimum 5 tahun dan masa tunggu selama 1 bulan dengan surat keterangan dan bukti-bukti terlampir.

Untuk bisa mengklaim JHT, haruslah memenuhi minimal salah satu kondisi di atas. Dan saya memenuhi untuk kondisi no. 6. Setelah kondisi, ada lagi data pendukung yang wajib dibawa ketika akan melakukan klaim JHT. Data pendukung itu adalah:
1. Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)  / BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotocopy)
2. KTP yang masih berlaku (asli dan fotocopy)
3. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy)
4. Surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan PHK (asli dan fotocopy)
5. Buku tabungan apabila menginginkan uang JHT ditransfer ke rekening pribadi (asli dan fotocopy)
6. Materai Rp. 6.000,- secukupnya tergantung kondisi (ada baiknya disiapkan saja terlebih dahulu).

Setelah semua data pendukung sudah siap maka proses klaim pun akan berjalan cukup singkat dan mudah, menurut pengalaman saya. Pertama, saya diminta menyiapkan data pendukung, lalu memasukkannya ke dalam map plastik yang sudah disediakan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Setelahnya saya diminta mengisi blanko Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Blanko yang telah diisi kemudian dimasukkan (disatukan) di dalam map plastik yang berisi semua data pendukung dan diserahkan kepada petugasnya, emm semacam CS (customer service)nya untuk diperiksa kelengkapannya. Lalu sayapun disuruh menunggu untuk dipanggil. Berhubung data saya lengkap, otomatis ga ada masalah, sayapun dipanggil untuk menerima map plastik yang dinyatakan lengkap. Setelah itu barulah saya boleh mengambil no. antrian. Sempat bingung juga, karena saya pikir ngambil no. antri dulu, baru ngisi-ngisi blanko seperti kebiasaan ketika bertransaksi di bank.

Nah, urusan mengantri ini yang bikin saya sedikit rada jengkel. Soalnya pelayanan terasa lamban, atau sayanya ya yg tidak penyabar?? Hehe, maklum, soalnya saya melakukan proses klaim ini dalam jam kerja saya, jadi merasa ingin cepat-cepat selesai mengurus klaim agar bisa segera balik ke kantor. Penyebab lambannya pelayanan adalah kurangnya petugas CS yang melayani, saya melihat ada 4 loket CS, namun hanya 2 yang aktif alias ada CSnya, yang 2 lagi kosong. Setelah beberapa waktu, barulah 2 CS yang kosong itu terisi. Selain itu, adanya 'masalah' masing-masing peng-klaim yang berbeda-beda membuat semakin lamanya giliran saya dipanggil dan itu berarti semakin lama pula saya harus menunggu. Karena setelah dicek petugas, ada saja data pendukung mereka yang bermasalah. Seperti kemarin, ada bapak yang ternyata tandatangannya ga mirip sama di KTP, jadi harus ngulang lagi isi blankonya. Busyettt, teliti amat ya CSnya, jadi salut... :)

Sayapun jadi merasa sedikit khawatir, jangan-jangan data saya juga bermasalah, jadi parno deh. Saya takut masalah alamat saya yang dipermasalahkan, karena KTP saya adalah KTP Banjarbaru, sedangkan sekarang saya tinggal di alamat Martapura. Eh, ternyata semua itu ga masalah sama sekali, selama alamat yang tercantum di data mereka sama dengan alamat KTP. Yang masalah malah tanggal lahir saya, yang ternyata berbeda di data mereka dengan KTP saya. Sayapun disuruh mengisi blanko pernyataan yang dibubuhi materai.

Setelah semuanya selesai, sayapun diminta berfoto. Foto di tempat aja, pakai alat semacam webcam. Setelah semua dicek sekali lagi, petugas pun menanyakan, uangnya mau ditransfer ke rekening atau mau diambil tunai? Kalau mau ambil tunai, bisa langsung diambil hari itu juga, tapi menunggu kurang lebih satu setengah jam. Dan kalau ingin transfer, menunggu paling lama 4 hari. Sayapun memilih transfer, karena dari awal memang menginginkan untuk uangnya ditransfer saja. Setelah disepakati, data asli sayapun dikembalikan kecuali Kartu Peserta Jamsostek, karena saya dianggap berhenti dari kepesertaan. Selain itu, salinan blanko yang saya isi juga dipersilakan untuk dibawa dengan catatan ga boleh hilang, karena apabila dalam waktu 4 hari uang belum ada masuk ke rekening dan saya ingin melakukan komplain, maka salinan blanko itulah yang jadi buktinya. :)

Ternyata beneran mudah kan mengurus klaim JHT? Tapi ada sedikit rasa tidak puas dengan pelayanan Jamsostek. Yaitu tentang jam pelayanannya yang ternyata dimulai pukul 08.30, yang menurut saya alangkah baiknya kalau pelayanannya bisa dibuka lebih pagi. Kemarin saya kepagian datangnya, habis apel pagi di kantor langsung meluncur ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jam 8 lewat sudah di sana dengan kondisi pegawainya ga ada yang siap di tempat. Saya sempat jengkel, ih koq jam segitu pegawainya belum pada siap. Ternyata pas liat tulisan kalau jam pelayanannya adalah pukul 08.30 s.d 15.30 Senin - Jumat, sayapun hanya bisa ber-ooo saja :D.

Dan dari waktu maksimal 4 hari yang dijanjikan, ternyata mereka hanya perlu waktu 1 hari untuk mentransfer uang saya. Wah, ini baru pelayanan oke.

Klaim JHT done!!

Blanko Permintaan Pembayaran JHT. yang saya coret merah itu adalah jumlah uang yang akan ditransfer dalam jangka waktu maksimal 4 hari. Apabila dalam waktu lebih dari 4 hari uang belum juga masuk ke dalam rekening, maka bisa menghubungi no telpon yang sudah dituliskan untuk melakukan komplain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar